Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah garda terdepan NKRI, memiliki sejarah panjang dan heroik yang tak terpisahkan dari perjuangan kemerdekaan bangsa. Memahami sejarah lengkap TNI, mulai dari latar belakang pembentukannya, tokoh-tokoh sentral, tujuan mulia, hingga tugas pokoknya, adalah esensial untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap pengorbanan para pendahulu.
Latar Belakang Pembentukan TNI: Dari BKR hingga TNI
Cikal bakal TNI berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan. BKR merupakan wadah bagi para pejuang kemerdekaan dan mantan anggota PETA (Pembela Tanah Air) serta Heiho (pembantu prajurit Jepang). Seiring dengan ancaman agresi militer Belanda, BKR bertransformasi menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, yang kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Akhirnya, pada 3 Juni 1947, TRI dan berbagai laskar perjuangan bersatu menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tokoh-Tokoh Penting dalam Sejarah TNI:
Sejarah TNI diwarnai oleh perjuangan dan kepemimpinan tokoh-tokoh hebat. Jenderal Sudirman, Panglima Besar TNI pertama, dikenal dengan kepemimpinannya yang karismatik dan semangat gerilya yang membara. Selain itu, tokoh-tokoh seperti Jenderal Urip Sumoharjo, Jenderal A.H. Nasution, dan banyak pahlawan lainnya turut berjasa dalam meletakkan fondasi dan membesarkan TNI.
Tujuan Mulia Pembentukan TNI:
Tujuan utama pembentukan TNI adalah untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan, serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas Pokok TNI:
Sesuai dengan Undang-Undang, TNI memiliki tugas pokok:
- Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Melaksanakan operasi militer perang.
- Melaksanakan operasi militer selain perang, yang meliputi: mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata, mengatasi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan penyelamatan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum.