Dalam upaya menjaga disiplin dan integritas korps, Komandan Tertinggi TNI telah menunjukkan sikap tegas terhadap Prajurit TNI yang terjerat dalam praktik perjudian daring atau “judol”. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, secara eksplisit menyatakan bahwa setiap Prajurit TNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan dikenakan sanksi berat, mulai dari disipliner hingga pemecatan. Penegasan ini merupakan respons serius terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh judi online terhadap profesionalisme dan kesejahteraan prajurit.
Keterlibatan Prajurit TNI dalam judol membawa berbagai konsekuensi negatif yang merusak. Selain masalah finansial pribadi seperti utang dan kebangkrutan, perjudian daring juga dapat memicu pelanggaran disiplin, tindakan kriminal, dan bahkan berpotensi pada penyalahgunaan wewenang atau kebocoran informasi sensitif. Hal ini dapat merusak moral dan citra institusi militer di mata publik, serta mengganggu kesiapan tempur prajurit yang seharusnya fokus pada tugas negara.
Komandan Tertinggi TNI menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran ini. Sanksi akan diterapkan secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum serta disiplin militer yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen untuk membersihkan institusi dari elemen-elemen yang merusak dan memastikan bahwa setiap Prajurit TNI tetap menjadi teladan bagi masyarakat. Selain penindakan, upaya pencegahan juga akan terus digalakkan melalui edukasi yang masif dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan perangkat digital di kalangan prajurit.
Sebagai informasi, dalam sebuah pertemuan koordinasi antara Komandan Tertinggi TNI dan seluruh Kepala Staf Angkatan yang diadakan di Markas Besar TNI, Cilangkap, pada hari Jumat, 16 Mei 2025, isu perjudian daring menjadi salah satu topik utama yang dibahas. Laporan dari Pusat Polisi Militer (POM TNI) pada 17 Mei 2025, menunjukkan peningkatan penanganan kasus terkait judol di beberapa satuan militer dalam triwulan terakhir. Bahkan, sebuah surat edaran resmi telah dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 15 Mei 2025, yang berisi imbauan keras dan ancaman sanksi bagi Prajurit TNI yang terbukti terlibat judol, serta meminta para komandan satuan untuk aktif melakukan deteksi dini. Semua langkah ini menunjukkan keseriusan Komandan Tertinggi TNI dalam menjaga kemurnian dan profesionalisme setiap anggotanya dari bahaya judi daring.